warga jalan Simpang SIP Desa H,1 Makarti Tama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung melakukan aksi pemortalan jalan penghubung Ke Dua perusahaan perkebunan Sawit ia itu PT PPA Perima Alungga KLK Dan PT SIP SINARMAS, Minggu,(05/05/2024).
Aksi pemortalan yang dilakukan warga sebagai bentuk rasa kecewa atas kesepakatan pihak perusahaan dengan masyarakat yang tak kunjung direalisasikan.
Masyarakat meminta pihak perusahaan agar segera menepati janji yang telah diberikan kala itu.
Koordinator lapangan Mus (30) mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak perusahaan telah menyepakati dengan masyarakat desa setempat untuk merealisasikan kontribusi dampak lingkungan dari perusahaan yang berdiri selama 30 tahun lebih .
“Beberapa waktu lalu, pihak perusahaan bersedia memberikan kontribusi kepada masyarakat Namaun masyarakat belum sesuai dengan permintaan sebelumnya,dikarenakan sudah berapa lama berdiri nya perusahaan namun baru kali ini masyarakat meminta pertanggung jawaban Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut,”kata mus
Ia juga mengungkapkan, pihak warga merasa sangat bosan dengan janji-janji politik dari pihak perusahaan.
“Intinya, kami minta kepada pihak perusahaan terkait agar segera memberikan solusi kongkret atas persoalan tersebut,” sambung mus.
Perwakilan aksi juga menegaskan, pemortalan hari ini Minggu dilakukan hanya menutup akses jalan perusahaan dalam mengeluarkan aset atau hasil produksi.
Artinya, pihaknya tidak menutup sepenuhnya aktivitas pihak perusahaan.
Karena, sambung dia, pihak perusahaan sewaktu musyawarah meminta waktu satu bulan, namun sudah lewat batas waktu yang diminta dan hingga saat belum juga direalisasikan janjinya.
“Ini kami lakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas lain. Kami hanya mengawal tuntutan masyarakat bisa direalisasikan pihak perusahaan,” jelas mus.
“Pemortalan ini akan kami lakukan sampai pihak perusahaan menunaikan janjinya,” tegasnya.
Seharusnya pihak perusahaan itu tau peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,tutup mus
Pewarta : tim
COMMENTS