Organisasi kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung memberikan apresiasinya kepada Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan terkait maskot pilkada Kota Bandar Lampung yang diluncurkan KPU Bandar Lampung pada 19 Mei 2024 di Tugu Adipura, Enggal, berupa kera menggunakan pakaian adat Lampung.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas adanya perbuatan berindikasi pelecehan terhadap masyarakat adat Lampung yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung dengan meluncurkan maskot pilkada berupa kera berpakaian adat Lampung,” kata Ketua PEKAT-IB Provinsi Lampung, Novianti, SH, Jum’at (14/6/2024) malam.
Menurut dia, sejak diluncurkannya maskot yang menimbulkan penolakan besar-besaran oleh kalangan masyarakat adat, pihaknya meyakini Polda Lampung akan menindaklanjuti pengaduan terkait hal tersebut.
“Dan akhirnya Polda menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maskot pilkada itu. Terbukti dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil (SP2H) dengan sprint lidik nomor: B/612/VI/RES.1.24/2024.
Hal ini menunjukkan jika Polda Lampung sangat memahami situasi sosial kemasyarakatan di Lampung akibat diluncurkannya maskot yang berindikasi penghinaan bagi masyarakat adat tersebut,” tutur Novianti yang berprofesi sebagai lawyer.
Dengan telah ditindaklanjutinya laporan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH, didampingi advokat Gunawan Pharrikesit, SH, beberapa jam setelah KPU Bandar Lampung meluncurkan maskot kera berpakaian adat Lampung tersebut, Novi menyampaikan imbauan, sebaiknya semua pihak menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Polda Lampung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita percayakan persoalan ini sepenuhnya kepada Polda Lampung. Saya percaya, aparat penegak hukum memahami benar apa yang harus dilakukannya dalam upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” lanjut Ketua PEKAT-IB Provinsi Lampung ini.
COMMENTS