Palembang-Polres Banyuasin Polda Sumsel kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK, memberikan keterangan kepada wartawan Blue post pada Rabu (24/01/2024).
Menurut AKBP Yenni Diarty, kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/A-05/I/2023/SPKT SATRESNARKOBA/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 17 Januari 2023. Tim Sat Resnarkoba Polres Banyuasin melakukan gerak cepat dan menangkap tersangka serta menelusuri beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah MAM Als JAR bin M. NASIR (Alm.), seorang pelajar asal Palembang, yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 22,092 Kg dan ekstasi sebanyak 15.000 butir. Dalam penangkapannya, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, 2 unit kendaraan R4 (Sigra dan Innova), serta 3 unit kendaraan roda dua (PCX dan NMAX).
Kronologis penangkapan dimulai pada Rabu, 17 Januari 2024, ketika tim menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Hotel Wyndham, Jl. Gubernur H. A Bastari, Kab. Banyuasin. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang menggunakan motor PCX putih, tim berhasil mengamankan tersangka di OPI MALL Jakabaring.
Setelah interogasi, tersangka mengarahkan tim ke kamar AP KOST di Jl. Sukamulya Raya, Palembang, di mana tersangka AL Als AL bin FIR berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dan beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke wilayah Mesuji, Lampung, dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka di lokasi lainnya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Polres Banyuasin terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
COMMENTS